VARANUS KOMODOENSIS STILL SERVE

28 Agustus 2012

TUGAS DAN WEWENANG PRESIDEN CLUB

Mengacu pada Anggaran Rumah Tangga (ART) Lions Club Indonesia Multi Ditrik 307 pasal 13, Lion Daryoto yang pernah menjabat sebagai Sekretaris Kabinet Lions Club Indonesia (LCI) Distrik 307 B pada Tahun 2008 – 2009 menjelaskan Tugas dan Wewenang Presiden Club sebagai berikut : 100_3912
1. Menghadiri dan memimpin setiap pertemuan berkala (Reguler Meeting) dan Rapat Badan Pengurus Club (Board of Director)
Presiden bertugas memimpin Regular Meeting dan Board of Director  (BoD) Meeting Club.  Bila Presiden Club berhalangan hadir maka ia bisa meminta Wakil Presiden (Vice President) untuk menggantikan/mewakili.  Pertemuan yang sudah dijadwalkan harus tetap berlangsung walau Presiden Club berhalangan karena sistem BoD sudah menyiapkan Wakil Presiden sebagai pengganti pimpinan rapat. 

2. Mengawasi pelaksanaan kegiatan Club
Presiden adalah pengawas dari semua kegiatan Club seperti Fund Raising, Bakti Sosial, Family Gathering dll yang dilaksanakan oleh anggota anggota club, di bawah koordinasi/pimpinan seorang Project Officer  atau Panitia.  Presiden Club tidak harus memimpin semua kegiatan tersebut ?, karena sesuai isi AD/ART Lions Club, Presiden bertugas selaku pengawas, bukan pelaksana.  Seorang Presiden Club sebelumnya pasti berasal dari seorang anggota biasa, yang tentu sudah pernah menjalankan tugas dari Club-nya selaku Project Officer (PO) sehingga sudah mempunyai pengalaman dalam kegiatan-kegiatan tersebut.  Sudah menjadi keharusan, bahwa setiap kegiatan Club wajib dipimpin oleh seorang PO sehingga yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk belajar sesuatu yang mungkin baru pertama kali dilakukannya, dan Presiden Club bersama anggota lain yang sudah berpengalaman wajib menjadi mentor bagi PO tersebut.  Dengan demikian pembagian tugas dan wewenang ini akan memberikan kesempatan kepada anggota untuk mengexplorasi talentanya dan diharapkan akan menghasilkan kader-kader yang berpotensi untuk mendukung dan atau menggantikan tugas rekan-rekan satu clubnya di kemudian hari.(semangat kaderisasi di lingkungan anggota).

3. Bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Club
Presiden tidak boleh sewenang-wenang bertindak, namun wajib mematuhi semua kebijakan dan keputusan yang dihasilkan oleh rapat BoD Clubnya.  Presiden adalah Pemimpin Club tetapi harus tunduk kepada keputusan rapat BoD karena Presiden adalah Pemimpin dan bukan PENGUASA Club, maka dia harus menjalankan fungsi dan tugasnya sesuai dengan AD/ART serta melaksanakan semua keputusan BoD Clubnya.  Sistem kepengurusan Lions Club mulai dari tingkat Club s/d tingkat tertinggi di kantor pusat LCI sudah dirancang sedemikian rupa, dengan semangat demokrasi yang sangat baik.  Semua jenjang mempunyai mekanisme pengambilan kebijakan/keputusan yang sangat demokratis, sehingga bila ada oknum yang bertindak di luar jalur, akan sangat mudah terdeteksi.

4. Mengusulkan dan minta persetujuan rapat anggota atas tindakan atau kebijakan yang belum ditetapkan oleh Club
Presiden Club tidak bisa bertindak semaunya, namun harus melalui persetujuan BoD Club yang merupakan "wakil" dari seluruh anggota club. Semua hal yang berkaitan dengan kepentingan club harus dibicarakan dan mendapatkan persetujuan dulu dari club melalui rapat/keputusan BoD.  Kekhawatiran apabila semua rencana dan keputusan harus melalui rapat BoD akan menyulitkan atau menjadi lamban hasilnya dapat diatasi dengan mengadakan Rapat BoD yang tidak selalu harus melalui temu muka/temu fisik.  Di zaman modern ini, banyak media yang bisa digunakan untuk mempercepat perundingan dan pengambilan keputusan untuk hal-hal yang penting dan mendesak, antara lain melalui : sms, bbm, chatting, twitter, facebook, email , telepon, skype dsb.  Membudayakan kepemimpinan yang kolektif dan demokratis, menghindari tindakan tindakan yang arogan/sewenang-wenang, memperkuat semangat kebersamaan, persatuan dan kesatuan dalam club. 

100_37625. Berwenang melakukan pemeriksaan atas semua atas semua buku rekening, laporan keuangan dan dana club
Terkait dengan pasal 43 ayat 6 dalam Anggaran Dasar LCI yang berbunyi "Dalam hal keuangan Club defisit pada akhir jabatan, Presiden bertanggung jawab secara penuh" maka seorang Presiden Club harus betul-betul teliti mengawasi semua alur keuangan club.  Untuk mencegah terjadinya defisit/kerugian keuangan sebaiknya Pengurus Club (PST) membuat Rencana Anggaran Pendapatan dan Pengeluarannya untuk satu periode masa jabatan yang akan diembannya dan wajib mendapatkan persetujuan BoD serta dilaksanakan dengan sebaik-baiknya sehingga tidak akan terjadi defisit atau rugi di akhir periode kepengurusan.

6. Berwenang menunjuk utusan dan utusan pengganti yang mewakili Club dalam Konvensi Distrik, Multi Distrik dan Internasional dengan persetujuan rapat anggota
Penunjukkan ini pun harus melalui persetujuan rapat anggota/BoD.  Apabila Presiden Club tidak hadir dalam Konvensi (Distrik atau Internasional) maka Pemegang Hak Suara dari Club adalah Utusan Club berdasarkan Surat Mandat yang ditandatangani oleh Presiden dan Sekretaris Club serta merupakan hasil keputusan rapat BoD Club.  Utusan Club adalah anggota yang diberi kepercayaan oleh Club sebagai pemegang hak suara mewakili Club-nya.  Oleh karena itu Club wajib memilih dengan tepat, siapa anggotanya yang pantas menjadi wakil mereka dalam Konvensi Distrik/Multi Distrik/Internasional.

7. Bekerja sama dengan Komite Penasehat Gubernur Distrik di Derahnya
Presiden bersama Sekretaris adalah anggota Komite Penasehat Gubernur Distrik yang diketuai oleh Ketua Daerah.  Mereka wajib melaksanakan rapat Komite Penasehat sesuai aturan yang berlaku.  Materi yang dibicarakan dalam rapat tersebut adalah semua hal terkait situasi, kondisi, laporan laporan rutin, peluang perkembangan keanggotaan, pembentukan club baru, kegiatan pelayanan dll dari masing-masing club yang ada di daerah tersebut dan dilaporkan kepada Gubernur Distrik oleh Ketua Daerahnya.  Pimpinan Club diberi kesempatan untuk menambah wawasan yang lebih luas daripada cakrawala setingkat club, sebagai bekal untuk meniti dan meningkatkan karier dalam organisasi Lions Club.  Semangat kaderisasi kepengurusan tingkat LCI, dimulai dari melaksanakan tugas sebagai Ketua Daerah.

Growth and Harmony
 
HM_M

Sumber : Milis LCI Distrik 307 B2
Ditulis dan disarikan kembali oleh Lions Club Kupang Komodo

Tidak ada komentar:

Posting Komentar